Sertifikat Badan Usaha SBU
Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
SBU Konstruksi diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi dengan kualifikai kecil, menengah dan besar.
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR kepada :
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Dasar Hukum SBU Konstruksi
-
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
-
Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi
Manfaat dan Kegunaan SBU
Berikut manfaat dan kegunaan Sertifikat Badan Usaha untuk bisnis :
- Sebagai bukti Kompetensi Usaha
- Meningkatkan Kredbilitas
- Salah satu Kualifikasi Ikut Tender
Kualifikasi SBU
Kualifikasi SBU dinilai dari kemampuan keuangan ini dilihat dari Modal Disetor dalam AKTA perusahaan atau Nilai Kemampuan Keuangan.
1. Usaha Kecil
Adapun maksud dari usaha kecil merupakan usaha dengan modal kurang dari 2,5 miliar.
2. Usaha Menengah
Adapun maksud dari usaha kecil merupakan usaha dengan modal kurang dari 2,5 miliar.
3. Usaha Besar
Apabila nilai dari proyek tidak terbatas dengan angka tertentu.
Permohonan SBU Konstruksi
Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Permohonan SBU Konstruksi diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS dengan memilih perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan (PB-UMKU) yang masuk ke portal perizinan PUPR dengan mengisi :
- Data badan usaha,
- Data keuangan,
- Penjualan tahunan,
- Data tenaga kerja ,
- Peralatan Konstruksi,
- Sistem manajemen mutu
- Sistem manajemen anti penyuapan.
LSBU akan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen dan melakukan penilaian kemampuan BUJK melalui proses sertifikasi.
Tahapan proses sertifikasi sebagaimana dimaksud meliputi;
- Permohonan;
- Pembayaran biaya;
- Verifikasi dan validasi; dan
- Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.
Syarat dan Cara Pengajuan SBU Online
Pastikan untuk data dan kelengkapan dokumen sudah lengkap dan terpenuhi sebelum melakukan pengajuan SBU secara Online. Selain itu perusahaan telah masuk dalam jajaran registrasi keanggotaan Asosiasi Jasa Konstruksi. Jika belum, melakukan pendaftaran terlebih dulu pada asosiasi tersebut. Asosiasi yang dipilih harus yang resmi dan legal sesuai dari ketentuan perundangan yang berlaku. Perusahaan dapat memilih jenis asosiasi dan sesuaikan dengan pengajuan SBU.
1. Daftar Melalui OSS
OSS atau Online Single Submission. Sistem ini mempermudah dalam pembuatan SBU Konstruksi dan melalui situs resminya yaitu oss.go.id. Silakan registrasi menggunakan data yang sesuai dan login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.
2. Mengisi Data Lengkap
Selanjutnya setelah masuk akun resmi dari website melakukan pengisian data secara lengkap. Kebutuhan data krusial karena memasukkan data dan NIB yang salah akan menghambat proses selanjutnya.
3. Pilih LSBU
Pada tahapan pembuatan SBU Konstruksi 2022 berikutnya akan masuk dalam sistem portal selanjutnya. Akses OSS masuk ke portal PUPR. Pada tahap ini memilih jenis Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau LSBU.
Tentu pemilihan menyesuaikan dengan kebutuhan. Untuk SBU konstruksi pilih layanan untuk konstruksi. Jika memilih yang lain, tinggal menyesuaikan saja.
4. Upload Dokumen
Cara membuat SBU adalah mengisi beberapa data yang dibutuhkan OSS. Pada tahap ini akan diminta melakukan upload dokumen penting yang sebelumnya telah tersebut dalam syarat pengajuan SBU. Upload dengan baik dan tunggu proses hingga selesai.
Beberapa dokumen yang tidak terunggah secara sempurna akan menghambat pengajuan SBU online.
5. Pengajuan Data
Setelah upload dokumen yang dibutuhkan maka menunggu proses yang akan berlangsung. Pengajuan SBU Konstruksi melalui OSS perlu cek terlebih dahulu oleh LPJK PUPR dari berbagai dokumen yang telah di upload.
Selanjutnya tinggal menunggu nomor yang tercatat dalam SBU dan diterbitkan dengan standar yang berlaku pada sistem OSS.
6. Selesai
Pada akhirnya hanya menunggu proses hingga selesai. Apabila telah selesai artinya akan diterbitkan SBU Konstruksi sesuai dengan syarat dan tahapan sebelumnya. Lama tidaknya proses pengajuan ini tergantung pada kualifikasi hingga asosiasi perusahaan.
Penerbitan SBU Konstruksi
SBU Konstruksi diterbitkan OSS RBA setelah mendapatkan persetujuan LSBU atas penilaian kelayakan badan usaha jasa konstruksi sesuai persyaratan yang berlaku melalui proses proses sertifikasi sesuai jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi usaha jasa konstruki dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.??
Penerbitan SBU Konstruksi menjadi dasar bagi BUJK untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi yang dikeluarkan OSS RBA sebagai Legalitas BUJK
Berapa Lama Masa Berlaku SBU Konstruksi ?
SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Konsultasi SBU Konstruksi
Sumber :
Sertifikat Biz
Ijintender
SKASKT CO ID