Auditor SMK3
PEMBINAAN & SERTIFIKASI
AUDITOR SMK3
Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 dibutuhkan sebuah alat ukur berupa audit SMK3.
Yang di maksud SMK3 pada PP 50 Tahun 2012 Bab 1 Pasal 1 No. 7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
A. Sasaran Program Training Ahli Auditor SMK3
Setelah mengikuti Pembinaan dan Sertifikasi Auditor SMK3 peserta mampu
1. Memenuhi kriteria PP No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3.
2. Menjadi auditor internal SMK3 yang berkompeten dan profesional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan.
3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3.
4. Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3.
5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3.
6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan-peraturan perundangan K3.
8. Mengerti dan memahami peran Auditor SMK3 dan Lead Auditor dalam melaksanakan audit SMK3.
B. Persyaratan Peserta
• Pedidikan Minimal D3
• Peserta harus sudah bersertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI
• Peserta harus berbadan sehat
C. Persyaratan Administrasi
• Pendidikan Minimal D3
• Peserta harus sudah pernah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI (Copy Sertifikat)
• Pas photo 3x4 dan 2x3 background warna merah (2 lembar)
• Fotokopi KTP
• Daftar riwayat hidup
• Fotokopi ijazah terakhir
• Surat penugasan dari Perusahaan
D. Materi Pembinaan dan Sertifikasi Audit SMK3
(Permenaker No.26 Tahun 2014 tentang Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja PP No.50 Tahun 2012
• Kebijakan SMK3 PP No.50 Tahun 2012
• Prinsip Dasar dan Penerapan SMK3
• Review Norma K3
• Mekanisme dan Teknik Audit SMK3
• Interpretasi SMK3 PP No.50 Tahun 2012
• Pelaksanaan Audit SMK3 Auditor dan Badan Auditor
• Audit Interpretasi
• Simulasi dan Laporan Audit SMK3
E. Metode Pelaksanaan Pembinaan dan Sertifikasi Auditor SMK3
• Penyampaian materi
• Pembahasan studi kasus, dimana objek studi kasus berasal dari organisasi peserta Training dan setiap kasus diselesaikan secara kelompok
• Presentasi kelompok
F. Intrustur Training
Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Auditor SMK3 ini adalah instruktur Senior dan Kemnaker RI, Akademisi dan Praktisi dari Senior Auditor Lembaga Audit SMK3 yang telah berpengalaman dan ditunjuk oleh Kemnaker RI sesuai dengan bidang SMk3.
G. Investasi Pembinaan dan Sertifikasi Auditor SMK3
Uraian |
In House |
Public Training |
|
20 Peserta
Rp. 4.500.00,- / Peserta (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) |
20 Peserta
Rp. 5.000.000,- / Peserta (Lima Juta Rupiah) |
H. Pelaksanaan
? Fasilitas yang akan disediakan dari Penyelenggara PJK3 KIS
• Sertifikat Auditor SMK3 Kemnaker RI
• Sertifikat sementara dari Provider PJK3 KIS menggunakan BARCODE telusur untuk keperluan Tender
• Surat Keterangan (SK) Lulus dari Provider PJK3 KIS
• Kaos Safety Exclusive
• Buku Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
• Softcopy Modul dan Peraturan Perundangan K3
• Lunch 1x dan Coffee Break 2x
• PIN “Safety is My Life”Training kit (Pulpen, Blocknote, Goodybag, Nametag, Tali ID Card)
• Workshop dan games pelaksanaan Audit SMK3
• Lokasi strategis dan nyaman
? Fasilitas yang Bpk/Ibu harus sediakan untuk keperluan pelatihan In House
• Ruang Traiing / Ruang Rapat yang Representative
• White Board dan Spidol
• Perlegkapan pendukung lainnya (Projector dan Speaker)