Petugas Peran Kebakaran

Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D ) 

Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja meliputi:

  1. Pengendalian setiap bentuk energi;
  2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi;
  3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  4. Pembentukan unit penanggulanan kebakaran di tempat kerja
  5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  6. Memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.

Pengurus atau Perusahaan juga wajib melakukan Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk Pengedalian Kebakaran, Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Unit penanggulan Kebakaran yang terdiri dari :

  • Petugas peran kebakaran (Kelas D)
  • Regu penanggulangan kebakaran (Kelas C)
  • Koordinator unit penanggulangan kebakaran (Kelas B)
  • Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)

Kompetensi Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )

Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan Rasio yaitu sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.

25 Pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:

  • Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  • Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  • Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
  • Mengamankan lokasi kebakaran

Materi Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )

  • Undang-undang No 1 Tahun 1970
  • Praktek Penggunaan APAR
  • Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
  • Dasar-dasar K3 dan Identifikasi Bahaya
  • Praktek Penggunaan Fire Blanket/ Karung Goni
  • Teori Api & Anatomi Kebakaran
  • Ujian Praktek
  • Sistem Proteksi Kebakaran Aktif dan Pasif
  • Prosedur Darurat Bahaya Kebakaran
  • Evaluasi dan Ujian Online
  • Manajemen Penanggulangan Kebakakaran

Metode Pelatihan

  • Penyampaian materi secara Online via Zoom Meeting
  • Diskusi dan Pembahasan Studi Kasus
  • Praktik Pemadaman Api menggunakan APAR dan Fire Blanket
  • Ujian Online di temank3.id

 

Persyaratan Peserta Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )

  • Copy Ijazah Minimal SMA/ sederajat
  • Copy KTP
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Curicculum Vitae ( CV )
  • Scan Foto ukuran 3x4 dan 2x3 
  • Memiliki email pribadi aktif di Google ( GMAIL)
  • Memiliki dan dapat menggunakan Laptop/ PC dan Smartphone
  • Memiliki Koneksi Internet yang memadai ( stabil dan kuota cukup )
  • Menginstal Aplikasi Zoom Meeting , Google Classroom dan Time Stamp Camera 

 

Fasilitas Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )

  • Sertifikat Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D ) Kemnaker RI
  • Kartu Lisensi Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )
  • Surat Keterangan Lulus ( SKL ) dari Provider PJK3 PT. KIS
  • E-Modul Petugas P3K

 

Instruktur Training

Tim Instruktur yang akan memberikan training ahli K3 umum ini adalah beberapa instruktur Senior dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I dan Disnaker Kota Setempat, serta beberapa dari Akademisi dan Praktisi yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnnya sehingga peserta tidak bosen dan suasanya menjadi menyenangkan.

 

Investasi Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )

  • * Dapatkan PROMO berupa potongan harga dengan menghubungi tim kami sekarang juga 

 

Flyer Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )

Flyer Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D )

 

 

 

Info dan Registrasi Hubungi Tim Kami

Silakan hubungi kami via WhatsApp :
0812 1811 5050

 

Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com
Office : Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 59372

 

PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) melayani training Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran ( Kelas D, C, B, A) , Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat).

Selain Training K3 PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) juga mempunyai Layanan Konsultan Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Kerja ) , Sertifikasi ISO non-akreditasi dan Akreditasi ( Nasional dan Internasional ) dan BIMTEK SMKK PUPR (Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi - Petugas K3)