Sertifikasi SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

 

Dasar Hukum SMK3

Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:

  • Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

 

Manfaat Sertifikasi SMK3

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sebagai berikut :

  • Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
  • Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
  • Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
  • Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
  • Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
  • Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
  • Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
  • Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
  • Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
  • Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3

 

Apakah Sertifikasi SMK3 Wajib ?

Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 , semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

 

5 Prinsip Dasar SMK3

Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu : 

  1. Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
  2. Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
  3. Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
  4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
  5. Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan

 

Kriteria Penilaian Penerapan SMK3

Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50  Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut :

1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3

 

Tingkat Pencapaian Audit SMK3

  • Tingkat pencapaian penerapan kurang : 0-59 %
  • Tingkat pencapaian penerapan baik : 60-84 %
  • Tingkat pencapaian penerapan memuaskan : 85-100%

 

Penilaian SMK3 Perusahaan Berdasarkan Kategori Kriteria Sifat

Penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas tiga kategori, yaitu:

Kategori Kritikal

  • Temuan yang mengakibatkan fatality/ kematian.
  • Koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1×24 jam

 

Kategori Mayor

  • Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan K3;
  • Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
  • Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.
  • Koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan

 

Kategori Minor

Ketidak konsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.

 

 

Elemen / Unsur Audit SMK3

Penilaian SMK3

Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Untuk  perusahaan  yang  memiliki  potensi  bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai  dengan   ketentuan   peraturan   perundang- undangan.

Audit SMK3 baik internal maupun eksternal berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 meliputi 12 elemen :

 1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
 2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
 3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
 4. pengendalian dokumen;
 5. pembelian dan pengendalian produk;
 6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
 7. standar pemantauan;
 8. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
 9. pengelolaan material dan perpindahannya;
 10. pengumpulan dan penggunaan data;
 11. pemeriksaan SMK3; dan
 12. pengembangan keterampilan dan kemampuan.

 

Kriteria Penilaian Penerapan SMK3

Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50  Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut :

1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3

Tingkat Pencapaian Audit SMK3

  • Tingkat pencapaian penerapan kurang : 0-59 %
  • Tingkat pencapaian penerapan baik : 60-84 %
  • Tingkat pencapaian penerapan memuaskan : 85-100%

 

Penilaian SMK3 Perusahaan Berdasarkan Kategori Kriteria Sifat

Penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas tiga kategori, yaitu:

Kategori Kritikal

  • Temuan yang mengakibatkan fatality/ kematian.
  • Koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1×24 jam

 

Kategori Mayor

  • Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan K3;
  • Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
  • Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.
  • Koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan

 

Kategori Minor

Ketidak konsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.

 

 

5 Prinsip Dasar SMK3

Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu : 

  1. Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
  2. Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
  3. Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
  4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
  5. Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan

 

 

Elemen / Unsur Audit SMK3

Penilaian SMK3

Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Untuk  perusahaan  yang  memiliki  potensi  bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai  dengan   ketentuan   peraturan   perundang- undangan.

Audit SMK3 baik internal maupun eksternal berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 meliputi 12 elemen :

 1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
 2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
 3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
 4. pengendalian dokumen;
 5. pembelian dan pengendalian produk;
 6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
 7. standar pemantauan;
 8. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
 9. pengelolaan material dan perpindahannya;
 10. pengumpulan dan penggunaan data;
 11. pemeriksaan SMK3; dan
 12. pengembangan keterampilan dan kemampuan.

 

Sertifikat SMK3

Sertifikat SMK3

 

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.

Sertifikat SMK3 Perusahaan bermanfaat antara lain menambah penilaian positif ketika mengikuti tender , meningkatkan citra positif di mata klien perusahaan, mampu memberi perlindungan bagi seluruh tenaga kerja dan yang paling utama sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang dan peraturan negara.

Pentingnya Sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Keselamatan Kerja) Tak Hanya sebagai syarat tender, Penerapan SMK3 akan sungguh membantu dalam “accident prevention” suatu perusahaan. Implementasi SMK3 adalah upaya penyelarasan antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja supaya tiap-tiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya ataupun publik sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang maksimal.

 

Sertifikat SMK3 dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan didistribusikan melalui lembaga Audit yang sudah ditunjuk.

Sertifikat SMK3 berlaku berapa tahun ? Masa berlaku Sertifikat SMK3 adalah 3 (tiga) tahun.

Sertifikat SMK3 Depnaker atau Sertifikat SMK3 Kemnaker yang sudah habis masa berlakunya yaitu melewati 3 tahun maka harus dilakukan resertifikasi SMK3.

 

Surat Keterangan Hasil Audit SMK3

Namun perlu diketahui bahwa selama masa proses penerbitan SMK3 adalah 1 ( satu ) Tahun setelah hasil Audit Eksternal SMK3 . Selama menunggu terbitnya Sertifikat SMK3 , Perusahaan akan mendapat Surat Keterangan Hasil Audit SMK3 dari Kementerian Binwasnaker Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3.

 

Bendera SMK3

Untuk perusahaan yang melakukan penerapan dengan tingkat lanjuatan akan mendapatkan bendera sebagai penghargaan

1. Untuk  tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% diberikan sertifikat dan bendera perak
2. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85 – 100% diberikan sertifikat dan bendera emas

Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisikan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi.

Untuk mendapatkan SMK3, perusahaan diwajibkan menyusun Rencana Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yang terkait.

 

Penghargaan SMK3

Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.

Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah tanda penghargaan K3 yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dan Kepala Daerah yang telah berhasil dalam melaksanakan program K3. Tak hanya itu, Penghargaan K3 merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan dan instansi sehingga terciptanya Zero Accident.

Penghargaan K3 bertujuan memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.

 

Syarat SMK3 Perusahaan

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan untuk mengajukan SMK3 di Perusahaan

  • Akta Pendirian & SK Pengesahan Menkumham
  • Akta Perubahan & SK Persetujuan Menkumham
  • Ijin Domisili Perusahaan
  • SIUP
  • SBU
  • NPWP
  • NIB
  • P2K3 dari Disnakerprov setempat
  • Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
  • Sertifikat K3 ( jika ada )
  • Bukti Medical Check Up
  • Foto-foto kantor terkait rambu & safety sign

 

SMK3 Konstruksi

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3 Konstruksi ) adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.

Seperti halnya pada sektor lainnya, SMK3 Konstruksi juga sama penerapannya dan proses pelaksanaannya, untuk itu kontraktor atau penyedia jasa konstruksi juga harus tahu tentang kewajiban menerapkan SMK3 di Jasa Konstruksi.

Di sektor Konstruksi, melalui Permen PU No. 05 Tahun 2014 seluruh perusahaan bidang konstruksi WAJIB menerapkan SMK3. Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi; dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.

Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya, yaitu:

NO   POTENSI 
PENGGUNAAN
JUMLAH
TENAGA KERJA
NILAI
KONTRAK
1   Bahaya Tinggi   > 100 Orang  > Rp 100 Milyar
2   Bahaya Rendah   < 100 Orang  < Rp 100 Milyar

 

Konsultasi SMK3

Konsultan Sertifikasi SMK3