Apa Itu Lembaga Sertifikasi Profesi ?

Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang . Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

Mengenai Jasa Konstruksi, sistem sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diawasi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). LSP merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat.

 

Apa Itu Lembaga Sertifikasi Profesi ?

 

Jenis LSP diklasifikasikan dan ditetapkan berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Sertifikasi Profesi dapat dibentuk oleh :
1) Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah teregistrasi oleh LPJK (LSP-P1),
(2) Lembaga Pendidikan yang sudah terakreditasi oleh LPJK (LSP-P2), dan
(3)  Asosiasi Profesi yang terakreditasi oleh LPJK (LSP-P3).

 

Pembentukan LSP

Proses pengajuan LSP bentukan LPPK dan Asosiasi dapat ditempuh dengan cara:

  • Registrasi ke LPJK (mendaftar ke OSS)
  • Pengajuan Rekomendasi ke LPJK
  • Lisensi ke BNSP
  • Pencatatan ke LPJK
  • Integrasi Sistem


Terdapat Beberapa Jenis Kriteria Pemohon Rekomendasi Lisensi LSP, yaitu :

1. LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pelatihan Kerja teregistrasi dapat mengajukan ruang lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :

  • Sebanyak 1 (satu) klasifikasi dan paling banyak 5 (lima) subklasifikasi pada kualifikasi jabatan operator, teknis atau analis, dan ahli untuk LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.
  • Semua klasifikasi dan subklasifikasi bidang jasa konstruksi pada kualifikasi jabatan operator dan teknis atau analis, dan semua klasifikasi bidang jasa konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli hanya untuk ASN pada unit lembaga pelatihan kerja dan instansi induknya serta jejaringnya untuk LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.
  • Semua klasifikasi dan subklasifikasi bidang jasa konstruksi yang sesuai dengan layanan biang perusahaan induknya pada kualifikasi jabatan operator, teknis atau analis, dan ahli untuk LSP bentukan Pelatihan Kerja.


2. LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pendidikan teregistrasi dapat mengajukan lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :

  • SKK Konstruksi, peserta didik lulusan dari lembaga pendidikan.
  • Kualifikasi Jabatan Ahli, Perguruan Tinggi.
  • Jabatan Analis atau Teknis, Politeknik.
  • Jabatan Operator, Sekolah Menengah Kejuruan.

 

3. LSP yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi dapat mengajukan ruang lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :

  • 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan meliputi kualifikasi dalam jabatan operator, teknis atau analis dan ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori khusus, atau
  • Lebih dari 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan meliputi kualifikasi dalam jabatan operator, teknis atau analis dan ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori umum.

 

Fungsi LSP

Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai :

1. Sebagai sertifikator

LSP sebagai sertifikator artinya LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  • Membuat materi uji kompetensi
  • Menyediakan tenaga penguji (assesor)
  • Melakukan Assesmen
  • Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
  • Memelihara kinerja assesor dan TUK

 

1. Sebagai Developer

Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  • Mengidentifikasikan kebutuhan kompetensi industri
  • Mengembangkan standar kompetensi
  • Mengkaji ulang standar kompetensi

 

Sumber :
LPJK
UI


Konsultasi SKK Konstruksi
 

SKK Konstruksi PUPR