Ahli K3 Umum

kualitas indonesia sistem - Ahli K3 Umum

 

Pembinaan Ahli K3 Umum - Sertifikasi Kemnaker RI

Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3  yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, Sekretaris P2K3 ialah “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja”dari perusahaan tersebut. Merujuk dari Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerinath, Terkait dengan Ahli K3 Umum tertuang di dalam :

  1. Permenaker No.02 Tahun 1992, tentang Penunjujjan dan Wewenang Ahli K3
  2. Permenaker No.239 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Ahli K3 Umum
  3. KepDirjen No.69 Tahun 2015, tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
  4. Tambahan Surat Pemberitahuan dari Kemnaker RI yang ditujukkan kepada PJK3

 

Kompetensi Ahli K3 Umum

  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  • Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  • Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  • Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  • Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.

 

Materi Training Ahli K3 Umum 

Sesuai dengan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015 Tanggal 02 Desember 2015, tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum maka berikut Silabi yang akan diberikan selama 12 hari atau 120 JP (Jam Pelajaran)

  • Kebijakan K3
  • Dasar-Dasar K3
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970
  • Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
  • Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  • Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
  • Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
  • Pengawasan Norma SMK3
  • Laporan Kecelakaan Kerja
  • Konsep Dasar K3
  • Analisis Kecelakaan 
  • Manajemen Risiko
  • Praktek Kerja Lapangan / Observasi Lapangan
  • Ujian tertulis
  • Seminar

 

Persyaratan Peserta Ahli K3 Umum 

  • Copy Ijazah Minimal D3
  • Copy KTP
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Curicculum Vitae ( CV )
  • Scan Foto ukuran 3x4 dan 2x3 
  • Memiliki email pribadi aktif di Google ( GMAIL)
  • Memiliki dan dapat menggunakan Laptop/ PC dan Smartphone
  • Memiliki Koneksi Internet yang memadai ( stabil dan kuota cukup )
  • Menginstal Aplikasi Zoom Meeting , Google Classroom dan Time Stamp Camera 

 

Fasilitas Training Ahli K3 Umum

  • Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
  • SKP (Surat Keterangan Penunjukan) sbg Ahli K3 dari Kementrian Ketenagakerjaan RI (Jika utusan perusahaan)
  • Kartu Lisensi Ahli K3 (Jika utusan perusahaan)
  • Surat Keterangan Lulus ( SKL ) dari Provider PJK3 PT. KIS
  • E-Modul Ahli K3 Umum

 

Instruktur Training

Tim Instruktur yang akan memberikan training ahli K3 umum ini adalah beberapa instruktur Senior dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I dan Disnaker Kota Setempat, serta beberapa dari Akademisi dan Praktisi yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnnya sehingga peserta tidak bosen dan suasanya menjadi menyenangkan.

 

Investasi Ahli K3 Umum

  • Fresh Graduate/Belum kerja Rp 5.000.000,- (Maksimum 2 tahun sejak ijazah keluar)
  • Umum/Pekerja Rp 6.000.000,- Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan)

* Dapatkan PROMO berupa potongan harga dengan menghubungi tim kami sekarang juga 

 

Flyer Ahli K3 Umum

 

flyer Ahli K3 Umum-pt KIS

 

 

Info dan Registrasi Hubungi Tim Kami

 

WA CENTER 0812 1811 5050

 

Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com
Office : Graha Gayaku – Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 59372

 

PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) melayani training Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran ( Kelas D, C, B, A) , Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat).

Selain Training K3 PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) juga mempunyai Layanan Konsultan Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Kerja ) , Sertifikasi ISO non-akreditasi dan Akreditasi ( Nasional dan Internasional ) dan BIMTEK SMKK PUPR (Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi - Petugas K3)